PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pakar hukum ahli pidana Chairul Huda angkat bicara terkait apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon yang didakwa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

“Ini dipaksakan kasusnya, secara hukum apa yang dilakukan terdakwa bukan tindakan Obstruction of Justice. Dia bodoh aja karena tidak mengerti hukum, wajar dia panik dan ngilang saat tiba -tiba ada petugas hukum yang datang ingin menggeledah rumahnya,” kata Chairul Huda kepada media di Pangkalpinang, Rabu (24/7/2024) sore.

Chairul mengatakan dirinya sengaja hadir menjadi ahli di persidangan terdakwa karena dirinya melihat sejak awal penyidik memaksakan kasus ini.

Baca Juga  Kepala OJK Sebut Bank Sumsel Babel Belum Usulkan M Haris sebagai Komisaris

“Ini tindakan arogan dari aparat penegak hukum, apalagi sampai ditahan orangnya, ini perbuatan tidak benar. Saya jauh-jauh dari Jakarta karena kasus ini menarik bagi saya dan saya harap hakim dapat bertindak dengan adil agar ini jelas kasusnya,” terang Chairul.

Menurutnya tidak ada tindakan mencegah dan merintangi serta menggagalkan proses pemeriksaan, karena dalam kasus ini dia yang sudah ditahan itu menghalangi dan merintangi siapa karena dia tidak tahu kasus pidananya apa.