“Kalau dia menghalangi dan merintangi ada pasalnya bukan ini. Ini salah pasal dan perbuatannya tidak masuk pasal apapun walaupun kakaknya terlibat hukum, bukan berarti dia juga dan mungkin dia tidak tahu usaha kakaknya itu ilegal,” terang Chairul.

Chairul menambahkan, saat pertanyaan jaksa terakhir ia sebutkan pasal 221 KUHP pasal 212 KUHP, jaksa terperangah karena memang ada ketentuan lain, namun dirinya tidak mungkin harus mengajari jaksa secara detail.

“Jika ada masyarakat yang menghalangi penegakan hukum ada pasalnya, bukan pasal ini, tidak ada tindakannya yang masuk pasal ini,” ujarnya.

Jhohan Ferdian Penasehat Hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil alias Akhi berharap hakim dapat bertindak memberi keadilan terhadap kliennya Toni tamsil alias Akhi setelah mendengar keterangan dari ahli pidana.

Baca Juga  Kunjungi Korban Puting Belitung, Ini Langkah Pj Gubernur Tangani Bencana

“Saya harap klien saya bisa dibebaskan, namun apapun nanti keputusan hakim akan kita terima,” ujarnya.**