Simpan 34 Paket Sabu, Pengedar asal Desa Tanjung Gunung Dicokok Polresta Pangkalpinang
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir mengungkapkan saat penangkapan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 34 paket sabu berukuran sedang dan kecil dengan berat 8,06 gram.
Selain mengamankan pelaku dan 34 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah sendok dari potongan pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 unit HP merek INFINIX.
Atas perbuatannya, Jon dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman
1 2
