PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menciduk H alias Jon (45) pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Ia ditangkap setelah diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

Buruh harian lepas ini diringkus malam hari sekitar pukul 22.30 Wib di rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Pantai RT 006 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Polisi saat melakukan penangkapan membawa saksi yakni bapak Jamaludin selaku ketua RT setempat.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Tawuran Puluhan Gangster Remaja di Pangkalpinang