Sektor Pertambangan Babel Lesu, Realisasi Pajak Kendaraan pun Jeblok
Selain itu, adanya penurunan dari PAP ini disebabkan hilangnya beberapa objek pajak air permukaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Salah satu yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan atau pemanfaatan untuk kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan atau di daratan (air payau) yang selama ini kita pungut pajaknya.
Selanjutnya penurunan dari PBBKB, dimana hal ini disebabkan penurunan pembelian Bahan Bakar dari sektor Industri dengan tutupnya beberapa smelter pengolahan biji timah akibat adanya permasalahan hukum pertimahan di Babel.
“Sedangkan untuk pajak alat berat realisasinya masih nol persen karena sampai saat ini masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri tentang dasar pengenaan pajak alat berat,” ujarnya.*
