Kurir 37 Paket Sabu Dicokok Polresta Pangkalpinang
Barang haram ini ditemukan di dalam handphone samsung berwarna puith.
Petugas juga menemukan 21 bungkus plastik strip bening ukuran kecil sabu yang kotak berwarna kuning yang berada di dalam kamar rumah tersangka.
Total sabu yang diamankan sebanyak 37 paket dengan berat Bruto Sabu 9,24 gram.
Raden Hasir menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Sumber: Tribratanews.babel.go.id
Halaman
1 2
