Polisi juga menemukan 1 buah dompet berwarna abu-abu yang di dalamnya berisikan 25 paket sabu.

Selain itu, Tim Satres Narkoba juga mendapati barang bukti lainnya yaitu 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dengan nomor sim card, 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pengedar sabu atas nama Bandi. Kita juga berhasil mengamankan 26 paket sabu atau seberat 8,34 gram,” ungkap Raden Hasir, Selasa (20/8/2024).

Ia menambahkan, pelaku Bandi dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribratanews.babel.polri.go.id

Baca Juga  Mantan Napi Lapas Salemba Ditangkap Tim Buser Naga, Kali Ini Gegara Curi Velg Mobil