Turut hadir juga perwakilan dari BPK V Jambi, Sri Wahyuni. Serta empat maestro yang mewakili masing-masing karya budaya: Bujil Sani (Maestro Belacan Habang), Romlah (Maestro Mie Habang), H. Rusliadi (Maestro Bungkol Pangkalbuluh), dan Kamaludin (Maestro Gangan Kuneng).

Sidang berlangsung lancar dan selesai dalam waktu kurang dari 30 menit. Kini, hasil akhir sidang tinggal menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan pada Kamis (22/8/2024) malam.

Dalam sidang tersebut disampaikan, bahwa Kabupaten Bangka Selatan tengah gencar mengadakan festival UMKM, sebuah ajang strategis untuk menjadi panggung bagi kuliner tradisional daerah, hingga untuk meraih perhatian nasional.

Pengajuan untuk Penetapan Warisan budaya Takbenda ini merupakan upaya serius pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan dalam mempromosikan kekayaan kuliner khas Bangka Selatan, agar dapat dikenal lebih luas dan bersaing di kancah nasional.

Baca Juga  Sah, 4 Karya Budaya Bangka Selatan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Dengan dikenalnya berbagai produk kuliner unggulan ini menjadi momentum penting untuk mendorong UMKM lokal agar semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.