Aon Koba Jalani Sidang Perdana, Didakwa Memperkaya Diri Rp3,6 Triliun
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tamron alias Aon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2024).
Dalam sidang dakwan, JPU menyebut Aon mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.
Melansir Tempo.co, Aon merupakan Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang terseret dalam kasus korupsi timah.
Tim jaksa penuntut umum mendakwa Aon memperkaya diri hingga Rp3,6 triliun.
“Memperkaya Terdakwa Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (Rp 3,6 triliun),” kata Jaksa membacakan dakwaannya.
Dalam perkara ini, Aon bersama Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Mereka menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.