“Terdakwa Tamron alias AON baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ucap Jaksa.

Mereka juga disebut telah melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selain itu, Aon cs juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polisi Ungkap Dugaan Tabrak Lari di Depan IAIN Babel

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: Tempo.co