Oleh: Daffa Oktaviani Aulia Afifah

Maraknya fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mencerminkan adanya kemunduran demokrasi kareana masyarakat menghadapi pilihan yang “tidak ideal”.

Terjadinya kemunduran demokrasi karena kompetisinya dihilangkan. Yang seharusnya masyarakat bisa melihat peserta beradu gagasan, menjadi tidak ada.

Ibarat kata mau menang secara cepat saja tanpa perlu susah payah adu argumen dengan kandidat lainnya, tren menunjukan calon tunggal akan tetap menang.

Hal inilah yang memunculkan istilah “Melawan kotak kosong”, karena calon yang tercantum di surat suara hanya satu, tanpa lawan. Calon yang melawan kotak kosong memiliki potensi menang Pilkada sangat tinggi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Menjadi celah yang terbuka akibat putusan MK tidak dimanfaatkan maksimal sehingga fenomena calon tunggal melawan kotak kosong tetap terjadi.

Baca Juga  Membuka Kelumus, Merawat Ingatan

Maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dalam menggunakan hak suaranya. Masyarakat menjadi malas dan tidak percaya dengan politik lagi akibat terjadinya fenomena ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa ada 48 daerah dengan pasangan tunggal calon kepala daerah. Itu artinya, mereka berpeluang melawan kotak kosong jika sampai masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk 48 daerah ini pada tangal 2-4 September 2024 masih tetap tidak ada calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi calon kepala daerah.

Setiap tahun semakin meningkat tren pilkada melawan kotak kosong. Hanya ada tiga kotak kosong pada 2015. Namun jumlahnya meningkat menjadi sembilan kotak kosong pada 2017, 16 kotak kosong pada 2018, lalu 25 kotak kosong pada 2020 dan di tahun 2024 meningkat sangat pesat menjadi 48 daerah yang melawan kotak kosong.

Baca Juga  Transformasi Perpustakaan: Dari Gedung ke Genggaman

Secara tidak langsung fenomena melawan kotak kosong ini hanya menjadi formalitas saja dalam pilkada tahun 2024 bagi masyarakat.

Adanya strategi kekuatan politik yang dominan buat menghalangi calon dan partai politik tertentu buat mengajukan calon kepala daerah mereka di berbagai daerah dinilai berhasil. Sebab calon yang maju hanya calon tunggal melawan kotak kosong.

Sejauh ini salah satu daerah hanya memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong adalah kabupaten Bangka Selatan. Karena tidak ada pasangan lainnya yang mendaftar.