Fenomena Kotak Kosong, Kemunduran Demokrasi dan Bentuk Perlawanan Rakyat
Pasangan calon Tunggal kepala daerah di Bangka Selatan di dukung oleh 11 dari 17 Partai Politik yang mana telah disepakati oleh koalisi “Rakyat Bangka Selatan Bersatu”, yang memiliki 30 kursi di DPRD.
6 partai politik yang tidak tergabung dalam koalisi “Rakyat Bangka Selatan Bersatu”, menjadi tidak yakin ingin mengusung calon kandidat kepala daerah untuk melawan koalisi “Rakyat Bangka Selatan Bersatu” pasangan calon kepala daerah yaitu Riza Herdavid dan Debby Vita dewi.
Sebanyak 11 partai yang tergabung dalam koalisi tersebut merupakan partai koalisi besar.
Di sisi lain, aturan mengenai kotak kosong sendiri tercantum dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54C dan 54D. Berdasarkan Pasal 54C Ayat 2, disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Satu kolom foto digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa pasangan calon tunggal bisa dinyatakan menang berdasarkan Pasal 54D yaitu memperoleh suara sah lebih dari 50%. Jika di bawah 50% suara yang dimenangkan oleh kandidat paslon kepala daerah maka akan di menangkan oleh kotak kosong dan jika kotak kosong menang, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilihan ulang digelar di tahun berikutnya. Pasanga calon kepala daerah yang kalah boleh mengikuti dan mencalonkan diri dalam pemilu yang di adakan tahun depan.
Masyarakat jangan hanya diam dan memilih golput saja karena mempunyai pikiran pasti akan tetap menang pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong, itu tidak benar dan belum tentu terjadi bisa jadi kotak kosong yang menang karena banyak yang memilih kotak kosong. Mari kita menggunakan hak suara kita sebaik mungkin karena 1 suara dari kita sangat penting untuk menentukan kehidupan kita dan kemajuan wilayah kita di lima tahun yang akan datang. Jadi jangan sampai hak suara kalian disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Memilih kotak kosong adalah hak suara yang sah dan berbeda dengan golput, surat suara yang memilih kotak kosong tetap di hitung sebagai suara yang sah dan akan mempengaruhi hasil dari pemilu. Maka dari itu masyarakat sangat berhak dalam memilih kotak kosong karena itu adalah suara yang sah dan tetap dihitung suaranya.
Hak memilih dan dipilih dalam UUD 1945 termasuk hak-hak dan ketentuan lain terkait pemilu tersebar dalam beberapa pasal UUD 1945 seperti Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Serta hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.
Masyarakat juga dapat mengajukan diri untuk mengawal dan memantau pemilu terakreditasi KPU, agar tidak terjadinya kecurangan dalam pemilu melawan kotak kosong. Memungkinkan mereka untuk memiliki kedudukan hukum dalam menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi jika ditemukan indikasi kecurangan.
Hal ini sangat penting bagi masyarakat untuk ikut turut andil mengkawal dan memantau pemilu ini, agar masyarakat bisa menjadi penggugat atas hasil pemilu.
Daffa Oktaviani Aulia Afifah, Mahasiswa Semester 7 Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
