Seorang Pengedar Narkoba Diciduk di Desa Air Mesu, 93,32 Gram Sabu Diamankan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria warga Desa Bukit Kijang, Kabupaten Bangka Tengah.
Pria berinisial RB (34) ini ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
RB diciduk di pinggir jalan Pangkol Desa Air Mesu pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
Demikian dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi Sabtu (14/9/2024)
“Betul telah kami amankan pengedar sabu berikut barang bukti berupa sabu dengan berat 93,22 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP telah terjadi penyalahgunaan narkotika.
Saat ditangkap polisi menemukan tiga bungkus paket strip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.
