Seorang Pengedar Narkoba Diciduk di Desa Air Mesu, 93,32 Gram Sabu Diamankan
“Merasa ada yang disembunyikan dari keterangan tersangka, maka kami melakukan pengembangan dengan mendatangi kontrakan tersangka di Gang Rang Riang, Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah,” Raden Hasir.
Saat digeledah di dalam rumah kontrakan didapati barang bukti sabu berupa satu bungkus
plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di ruang tamu kontrakan tersebut.
Selain itu juga ditemukan empat bungkus plastik strip ukuran kecil di dalam dompet warna coklat yang yang ditemukan di kamar kontrakan tersangka.
“Juga kami temukan timbangan digital yang disembunyikan di belakang kontrakan tersangka,” beber Kasat Resnarkoba.
Ia mengaku barang haram ini didapat dari YD dengan cara menyewa kontrakan untuk meletakkan narkotika jenis sabu ini.
Selain mengamankan barang bukti sabu dari penangkapan ini juga diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, kertas rokok, dompet dan barang bukti lainnya.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,”tutup Kasat Resnarkoba.
