Pencuri Tiang Listrik Provider Biznet Dicokok Tim Kelambit Polres Bangka
Era menambahkan, pencurian kedua terjadi pada Senin, 9 September 2024, di Jl Sempan Air Duren, Pemali.
Dalam patroli rutin, tim Biznet menemukan 10 tiang listrik hilang, serta bekas cabutan tiang yang menyebabkan kabel optik kendur di tanah. Perusahaan kemudian melaporkan pencurian ini ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari Biznet, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku Krisna berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat, pada Rabu siang,” tuturnya
Dalam pemeriksaan awal, Kata AKP Era, Krisna mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia bersama dua rekannya mencuri tiang listrik di dua lokasi tersebut. Modus operandi mereka adalah menghancurkan bagian bawah tiang yang disemen, kemudian memotong kabel menggunakan tangga dan alat grenda.
” Untuk mengelabui warga, mereka berpura-pura sebagai pekerja perawatan tiang listrik dengan memakai helm proyek dan menggunakan mobil pick-up yang dirental,” sambung Era
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 unit mobil pick-up Suzuki Grandmax warna putih, 6 tiang listrik provider Biznet warna hitam, 2 potongan tiang listrik Biznet, 1 tangga kayu, 1 alat grenda potong, 1 helm proyek warna kuning,
1 gunting warna hitam.
” Krisna dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat,” tutup AKP Era Anggarini.
Sumber: tribratanews.bangka.net
