Era menambahkan, pencurian kedua terjadi pada Senin, 9 September 2024, di Jl Sempan Air Duren, Pemali.

Dalam patroli rutin, tim Biznet menemukan 10 tiang listrik hilang, serta bekas cabutan tiang yang menyebabkan kabel optik kendur di tanah. Perusahaan kemudian melaporkan pencurian ini ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari Biznet, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku Krisna berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat, pada Rabu siang,” tuturnya

Dalam pemeriksaan awal, Kata AKP Era, Krisna mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia bersama dua rekannya mencuri tiang listrik di dua lokasi tersebut. Modus operandi mereka adalah menghancurkan bagian bawah tiang yang disemen, kemudian memotong kabel menggunakan tangga dan alat grenda.

Baca Juga  Buron 7 Bulan, Pelaku Curas di Desa Kapuk Ditangkap di Bengkulu

” Untuk mengelabui warga, mereka berpura-pura sebagai pekerja perawatan tiang listrik dengan memakai helm proyek dan menggunakan mobil pick-up yang dirental,” sambung Era

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 unit mobil pick-up Suzuki Grandmax warna putih, 6 tiang listrik provider Biznet warna hitam, 2 potongan tiang listrik Biznet, 1 tangga kayu, 1 alat grenda potong, 1 helm proyek warna kuning,
1 gunting warna hitam.

” Krisna dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat,” tutup AKP Era Anggarini.

Sumber: tribratanews.bangka.net

Baca Juga  Polisi Ringkus 3 Pelaku Curat di Bangka, 2 di Antaranya Residivis