“Jadi, jika paslon 1 kampanye di Zona A, maka paslon 2 ke Zona B, agar tidak bertumbur, sedangkan untuk jadwal kampanye sudah ada dan tinggal kita tandatangani,” ujarnya.

Ia juga menghimbau, masyarakat Bangka Tengah untuk datang ke TPS pada 27 November 2024.

“Masyarakat Bangka Tengah, mari datang ke TPS pada 27 November 2024 ke TPS dan pilih sesuai hati nurani, tanpa embel-embel uang,” imbuhnya.

Adapun, naskah deklarasi kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 berisi 3 poin yakni:
1. Mengwujudkan pemilihan yang langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi, dan tanpa politik uang
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga  Jelang Nataru, DisperindagkopUKM Bateng Mulai Intens Turun ke Pasar