Dirut PT Perentjana Djaja Tersangka Baru Proyek LRT Sumsel
Atau kedua pasal 13 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 34 saksi,” tambahnya.
Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka BHW adalah selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.
”Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup,” tutunya.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan pembangunan prasarana kereta api ringan Light Rail Transit (LRT) di pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016-2020, Kamis (19/9/2024).
Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers Jumat (19/9/2024), menyebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan menetapkan 3 tersangka yaitu T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
