Perlukah Penonton Film Dilindungi?
Bagaimana kemudian Korea seakan menjadi terasa semacam beranda rumah kita sendiri, dapur, pakaian dan juga kendaraan kita. Begitu pula dengan banjirnya tayangan film Bolywood atau film kartun dari Jepang yang banyak digandrungi anak muda. Lalu bagaimana pula pengaruhnya? Silakan bayangkan.
Miris
Yang membuat miris adalah kenyataan hari ini sebagaimana yang disampaikan Noorca M Massardi, Wakil Ketua LSF Ketika membuka acara Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, awal Oktober ini.
Sampai sekarang revisi Undang-undang Perfilman yang dibuat tahun 2009 belum juga dilakukan. Sudah masuk urutan 101 pembahasan di DPR RI lima tahun lalu. Sekarang urutan pembahasanya menjadi ke 100. Lima tahun naik satu tangga urutan prioritas. Padahal payung hukum ini dibutuhkan guna negara bisa hadir melindungi warganya dari serangan tontonan berupa film dalam berbagai versinya yang sekarang menyebar.
Dulu kita menyaksikan film beramai-ramai di bioskop atau nonton TV bersama keluarga atau teman. Hari ini budaya menonton telah bersanding dengan teknologi. Adanya peralihan dari televisi ke platform digital, munculnya layanan streaming local, perubahan gaya menonton (Binge-Watching) dan lainnya.
Membuat kapan dan dimana saja film bisa diakses. Saat ini ponsel dimiliki oleh lebih dari 190 juta orang Indonesia pada tahun 2023. Saat ini, Indonesia merupakan pasar telepon pintar terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Celakanya LSF tak mungkin mampu menyaring serbuan begitu banyak film terutama diakses di ponsel tadi. Jumlah film yang diproduksi dengan berbagai ragam dan bentuk itu sekarang sekitar satu juta per hari.
Untuk negara bisa masuk diperlukan payung hukum yang sekarang masih terasa kekosongannya. Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Tak bisa memberikan perlindungan dan sanksi untuk film yang diakses diponsel dan gadget dalam hal sensor dan pemberitahuan batas usia penonton misalnya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Padahal dampak dari kemudahan akses pada film dan tontonan yang bersifat negative bagi anak-anak dan pelajar sudah nyata terjadi. Berapa banyak angka kriminalitas yang menjadi akibat dari hal ini. Belum lagi pengaruh psikologis lainnya yang ditanggung generasi calon penerus ini.
Itulah sebabnya kemudian upaya mendorong lahirnya Gerakan budaya sensor mandiri kemudian berlangsung. Harapannya setiap orang akan mampu memilih dan memilah tontonan bermutu yang dinikmatinya. Ciri-ciri tontonan berkualitas itu antara lain aman, menyenangkan, edukatif dan bernilai.
Namun harapan ini akan banyak bertumpu pada kemampuan literasi yang dimiliki. Pada titik ini kita menjadi gamang. Salah satu kelemahan kita adalah kegemaran membaca yang masih kurang. Angka literasi membaca kita misalnya yang diukur dengan PISA (Programme for International Student Assessment) tercatat rendah. Nomor 70 dari 80 negara yang diukur. Sementara untuk angka literasi digital kita menempati urutan terendah di negara-negara ASEAN.
Masalahnya kita tak mempunyai waktu banyak. Sambil menunggu perkembangan pembahasan undang-undang yang entah kapan terjadi, diperlukan tindakan dan Langkah nyata. Karena itu semua pihak rasanya perlu menjalin kolaborsi menjadikan Gerakan budaya sensor mandiri ini sebagai bagian penting guna menjaga anak-anak dan adik-adik kita.
Orang tua, para pendidik dan pemuka agama dan utamanya para pejabat berwenang mestinya memahami pentingnya hal ini. Pentingnya meningkatkan kemampuan literasi anak yang diharapkan akan bermuara pada semakin pandainya mereka memilih tontonan. Ini mesti dilakukan bila kita tak ingin dengan melihat dengan nelangsa kondisi anak bangsa ke depan. Salam takzim
Yan Megawandi, Ketua Asosiasi Tradisi Lisan dan Pemerhati Budaya Bangka Belitung.
