BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil menangkap satu orang lagi di balik kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Mentok. Adalah Karliawan yang dicokok pada Rabu (2/10/2024) sekira pukul 00.30 Wib.

Pria berusia 47 tahun itu diringkus saat berada di rumahnya di Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Bangka Barat (Babar). Demikian kata Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto, Kamis (3/10/2024).

Ia menyebut, Buruh Harian Lepas (BHL) ini terpaksa diamankan petugas karena berperan sebagai penadah hasil tindak pidana curanmor. Dia telah membeli 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam dengan Nomor Polis BN 3503 DF dari tangan Anan.

Baca Juga  Kemiskinan Tertinggi di Babel, Bangka Tengah Andalkan Program Orang Tua Asuh

Kata dia, pelaku Anan telah diringkus terlebih dahulu lantaran telah mencuri motor itu. Yang mana, motor milik M Mirza Fatwa itu dicuri Anan pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu di Jl Pasar Mentok, Tanjung, Kecamatan Mentok sekira pukul 01.30 Wib.

“Motor yang masih dalam kredit milik korban ini dicuri saat dipinjam oleh saudari Leni Widya. Kita berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku pencurian inisial AN berhasil kami ringkus pada tanggal 26 September 2024 di Desa Airputih, Mentok,” ujarnya.