BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pemuda asal Tanjung Laut, RT 1, RW 1, Kelurahan Tanjung, Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dicokok polisi pada Rabu (9/10/2024). Pasalnya, dia diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pemuda berusia 25 tahun berinisial DE itu dicokok Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) di pinggir jalan kebun di wilayah Kelurahan Keranggan. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita 26 paket sabu-sabu seberat 6,14 gram.

Demikian disebutkan Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah. Ia bilang, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di Jalan Tembus SMPN 2 Mentok, Kampung Sawah, sering terjadi transaksi sabu.

Baca Juga  Pasangan Muda-mudi di Mentok Diciduk usai Ngedar Sabu

“Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa di Jalan Tembus sering terjadi transaksi sabu. Pasca kami lidik, pelaku berhasil kami tangkap sekira pukul 10.00 Wib saat berada di pinggir jalan Keranggan,” ujarnya, Selasa (15/10/2024) sore.

Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi, anggota menemukan 1 bungkus plastik hitam. Di dalamnya, terdapat 10 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam saku celana.

Selain itu, turut diamankan juga 3 paket klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana. Kemudian juga ada 2 klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang.

Baca Juga  Kapolres Bangka Barat Sidak Polsek Jebus, Tekankan Disiplin dan Prosedur Jaga Tahanan