Simpan 26 Paket Sabu, Pemuda di Mentok Diringkus Tim Hantu Polres Babar
“Setelah kita interogasi ternyata ada 4 TKP lagi pelaku menyimpan barang. Jadi kami langsung bergerak ke TKP kedua di Tangga Seribu, Kampung Tanjung sekitar pukul 10.30 Wib. Di sana ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam,” ungkap Budi.
“Ada juga sebungkus plastik hitam dan berisi pipet sedotan plastik bermacam warna di kandang ayam di samping rumahnya. Setelag itu, kita bergerak ke TKP ketiga sekira pukul 11.00 Wib di pinggir jalan perkebunan sawit PT GSBL di Desa Airbelo,” tambah Budi.
Di sana, petugas menemukan 3 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sekira pukul 12.00 Wib, tim bergerak ke TKP keempat, Jl Lapangan Bola Desa Belolaut dan menemukan 3 paket plastik klip bening sabu-sabu.
“Untuk di TKP terakhir di pinggir kolong PDAM Dusun Terabek, Desa Belolaut kami menemukan 5 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar atau menyerahkan narkotika golongan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
