4 Pria Pembobol Rumang Kosong di Nangnung Diciduk Polres Bangka
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Akp Era, tim lanjut melanjutkan penyelidikan dan menangkap Nando dan Alex di sebuah pondok di Jalan Putus Nangnung. “Mereka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di rumah korban Fanny,” tambah AKP Era.
Dari hasil penggeledahan,kata Era, mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk amplifier, kipas angin, CPU komputer, sepatu, dan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil curian.
“Keempat pelaku kini mendekam di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” Tutur Era.
Sumber: tribratanews.bangka.net
Halaman
1 2
