Analisis Persepsi Masyarakat Babel terhadap Manfaat dan Risiko dalam Program Tapera
Untuk itu, pemerintah dalam menjalankan programnya menugaskan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) guna mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan langsung terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan peserta Tapera sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan pada Undang-Undang Tapera.
Selain itu, tugas pemerintah dalam melakukan sosialisasi atas program ini tampaknya perlu tingkatkan lagi karena apabila tidak di informasikan secara jelas kepada masyarakat akan menyebabkan mispersepsi atau ketidakpercayaan terhadap program ini.
Hal yang perlu dipertegas lagi kepada masyarakat atas program ini yaitu manfaatnya yang mungkin menjadi jawaban atas keresahan masyarakat akan keterbatasan perumahan yang layak, terbatasnya lahan yang tersedia untuk penggunaan perumahan, serta menjadi solusi atas harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat untuk memiliki hunian.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan PP Tapera baru pasal 1 ayat (1) Tapera adalah tabungan atau dana yang disimpan oleh peserta Tapera yang didasarkan atas gaji atau upah atau penghasilan yang dihasilkan setiap bulannya dengan persentase nominal tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai rumah dan/atau tabungan rakyat yang apabila kepesertaan berakhir, dana yang dihimpun dan dipupuk oleh peserta Tapera tersebut dapat dikembalikan dan dapat dimanfaatkan.
Hal ini pun diperkuat oleh ungkapan salah satu ASN Pangkalpinang yang mengatakan bahwa Tapera tidak hanya menawarkan akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen investasi jangka panjang yang menjanjikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memikirkan masa depan dan stabilitas finansial.
Penulis merupakan mahasiswa Universitas Bangka Belitung.
