Pengedar Sabu di Belitung Dicokok, Polisi Juga Temukan Biji Ganja
Usai diamankan, petugas didampingi RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti 3,26 gram sabu , 0,24 gram ekstasi, serta biji ganja dalam plastik klip.
“Kita menerima informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika di Pangkal Lalang. Tim bergerak dan berhasil menangkap FS beserta barang bukti sabu, ekstasi dan biji Ganja,” jelas Anton.
Ia menyebut pelaku dijerat dengan pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatres Narkoba mengungkapkan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Sat Res Narkoba Polres Belitung untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.
“Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah Kabupaten Belitung,” tutupnya.
Sumber: polresbelitung.co
