Oleh: Fredrik Alexander Holongszky Siregar

Dalam dunia kerja yang semakin dinamis, keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi perhatian utama yang tidak dapat diabaikan. Setiap tahun, ribuan kecelakaan kerja terjadi, menimbulkan dampak serius tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga maupun reputasi sebuah perusahaan.

Setiap tahun, ribuan pekerja mengalami cedera, bahkan kehilangan nyawa akibat kecelakaan di tempat kerja.

Di Indonesia sendiri kasus kecelakaan kerja masih sangat rawan terjadi. Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa kecelakaan kerja di Indonesia mencapai pada angka 162. 327 kasus dari bulan Januari hingga mei 2024 yang lalu.

Keselamatan kerja dan kesehatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama. Setiap pekerja berhak atas perlindungan hukum yang memadai, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja. namun sangat di sayangkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan aspek tersebut yang di mana bisa dapat berakibat fatal bagi pekerja dan tentu bagi perusahaan itu sendiri.

Baca Juga  Bekerja tetapi Tetap Miskin: Cermin Kemiskinan Multidimensi di Indonesia

Oleh karena itu, sangat penting perlindungan hukum terhadap perkerja, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja yang menjadi sangat krusial, dimana untuk memastikan bahwa hak hak mereka (pekerja) bisa terlindungi dan para pekerja dalam berada dalam zona lingkungan yang aman.

Berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebenarnya telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yaitu Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia di mana memuat kerangka hukum yang jelas untuk menjamin hak hak pekerja dan tanggung jawab pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Seperti pada pada pasal 86 dan 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang di mana secara keseluruhan membahas bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Ini mencakup upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja, serta kewajiban untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaannya.

Baca Juga  Harmonisasi Pendidikan dan Kebudayaan di Bangka Selatan

Kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah salah satu poin penting dalam undang-undang ini. Ini bukan hanya sebuah formalitas; itu adalah tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan. Adanya regulasi yang jelas diharapkan akan mendorong pengusaha untuk menerapkan protokol keselamatan yang tinggi

Melalui regulasi yang tegas undang-undang ini mendorong pengusaha untuk mengidentifikasi risiko secara proaktif dan menerapkan langkah-langkah pencegahan. selain itu, ada prosedur yang harus diikuti saat terjadi kecelakaan, seperti kewajiban melaporkan dan memberikan kompensasi kepada pekerja yang terdampak. dengan adanya perlindungan hukum yang komprehensif, diharapkan hubungan kerja dapat berjalan secara harmonis, yang di mana akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua orang yang terlibat.

Baca Juga  Ketika Banjir Tak Lagi Sekadar Air: Pangkalpinang dan Perang Sunyi antara Manusia dan Alam

Meskipun adanya hukum yang sudah mengatur, namun sering kali tidak digunakan dengan baik. banyak perusahaan mengabaikan aspek keselamatan demi efisiensi biaya. maka sebab itu, penting untuk adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan kesadaran yang tinggi dari suatu perusahaan untuk memenuhi tanggung jawabnya secara penuh.