Oleh: Hendrawan, M.M. (Penelaah Kebijakan Teknis) & Dwikki Ogi Dhaswara, M.M. (Pamong Budaya) — Dindikbud Bangka Selatan

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menciptakan sebuah paradigma baru dalam tata kelola kebudayaan nasional. Undang-undang ini tidak hanya menekankan pada aspek pelestarian, tetapi lebih jauh pada upaya sistematis untuk memajukan kebudayaan melalui langkah-langkah objektifikasi, proteksi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Amanat regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang berlandaskan pada data kebudayaan yang terinventarisasi secara komprehensif dan metodologis.

Dalam konteks ini, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai entitas budaya yang kaya dengan warisan benda dan tak benda, menghadapi tantangan signifikan dalam mengonversi kekayaan kulturalnya menjadi basis data yang terstruktur dan dapat dijadikan landasan kebijakan.

Baca Juga  Kobarkan Jihad Intelektual: Santri Cerdas, Indonesia Emas

Bangka Selatan memiliki khazanah budaya yang multidimensi, Namun, kekayaan ini masih bersifat tacit knowledge tersebar di ingatan kolektif masyarakat dan belum terdokumentasi secara sistematis. Kondisi ini menimbulkan kerentanan terhadap erosi budaya, hilangnya identitas kultural, dan terbatasnya bahan ajar berbasis kearifan lokal.

Oleh karena itu, upaya identifikasi, dokumentasi, dan literasi kebudayaan menjadi sebuah keniscayaan akademis dan praktis untuk menyelamatkan sekaligus memfungsikan warisan budaya tersebut.

Salah satu instrumen strategis pemajuan kebudayaan adalah melalui pendidikan. Kebijakan kurikulum muatan lokal (mulok) diharapkan menjadi kanal utama untuk mentransmisikan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi muda.