Selain proses hukum melalui pengadilan, tindak pidana ringan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian menggunakan restorative justice telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice adalah metode penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dan memulihkan keadaan seperti semula.

Keadilan restoratif dapat diterapkan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor. Jika pelapor memaafkan, polisi dapat memberikan restorative justice bagi pelaku. Biasanya, para pihak akan saling memaakan dan membuat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibubuhi tanda tangan.

Baca Juga  Jaminan Fidusia, Pilar Perlindungan Hak dalam Perjanjian Bisnis di Indonesia

Pelaku juga perlu meminta maaf dan memenuhi hak korban, termasuk mengembalikan barang dan mengganti kerugian akibat tindak pidana. Setelah itu, pihak kepolisian akan membuat laporan restorative justice sehingga kasusnya tidak diteruskan sampai ke pengadilan.

Namun, dalam praktiknya sering kali terdapat keengganan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tindak pidana dengan kerugian kecil. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan sumber daya, prioritas penanganan perkara, atau bahkan pemahaman yang keliru terhadap peraturan yang berlaku. Namun, hal ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk menolak laporan masyarakat begitu saja.

Sebagai warga negara, kita perlu memahami bahwa setiap tindak pidana, berapapun nilai kerugiannya, tetap dapat dilaporkan dan diproses secara hukum. Jika menghadapi situasi di mana laporan kita ditolak dengan alasan nilai kerugian yang kecil, kita berhak untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan bahkan mengajukan keberatan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (PROPAM).

Baca Juga  Mengapa Penangkapan Silfester Sangat Lambat?

Penegak hukum, di sisi lain, perlu meningkatkan pemahaman mereka terhadap peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka harus tetap menerima dan memproses setiap laporan tindak pidana yang masuk, terlepas dari besar kecilnya nilai kerugian.

Pada akhirnya, penegakan hukum dan kepastian hukum merupakan kunci untuk menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. Setiap tindak pidana, sekecil apa pun nilai kerugiannya, tetap merupakan pelanggaran terhadap hukum dan harus ditangani dengan serius. Dengan pemahaman yang baik serta kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan fenomena penolakan laporan tindak pidana dengan nilai kerugian kecil ini dapat diatasi. Hal ini penting agar tercipta tatanan masyarakat yang tertib hukum.

Baca Juga  Selamat Jalan Pipiet Senja, sang Pejuang Kata dan Cahaya Literasi

Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.