Oleh: Doni Harianto

Akhir-akhir ini, muncul sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan di tengah masyarakat Bangka. Beberapa warga yang melaporkan suatu tindak pidana yang nilainya kurang dari Rp2,5 juta ke kepolisian seperti pencurian, namun mendapat respons yang tidak diharapkan.

Aparat hukum kerap kali berdalih bahwa mereka tidak dapat memproses laporan tersebut dengan alasan nilai kerugian yang dialami korban tidak mencapai Rp2,5 juta. Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan masyarakat. Apakah benar tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta rupiah tidak dapat diproses secara hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya, tidak ada ketentuan dalam hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah 2,5 juta rupiah tidak dapat diproses secara hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengenal batasan nilai kerugian sebagai syarat dapat tidaknya suatu tindak pidana diproses.

Baca Juga  Pengaruh Sastra Siber dalam Perkembangan Karya Sastra

Di Indonesia, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp2,5 juta masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau dikenal dengan sebutan tipiring. Tipiring meliputi perkara seperti pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana yang termasuk dalam pasal-pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp2,5 juta.

Selanjutnya, terkait dengan tindak pidana pencurian, yaitu Pasal 362 KUHP, tidak ada pengaturan yang membedakan nilai kerugian sebagai syarat untuk memproses tindak pidana tersebut. Artinya, pencurian dengan nilai kerugian berapa pun tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Sejalan dengan itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga tidak memberikan pengaturan terkait batasan nilai kerugian sebagai syarat untuk memproses tindak pidana. Sehingga, Setiap laporan tindak pidana harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Tantangan Berat Pemimpin Baru

Anggapan bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta rupiah tidak dapat diproses kemungkinan besar berasal dari pemahaman yang keliru terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

PERMA ini sebenarnya hanya mengatur tentang batasan nilai barang atau uang dalam tindak pidana ringan, yang disesuaikan menjadi Rp2,5 juta. Namun, hal ini tidak berarti bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dapat diproses, melainkan hanya mengatur tentang mekanisme pemeriksaan perkara yang berbeda.

Tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah tetap dapat diproses secara hukum, namun berdasarkan PERMA tersebut dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan cepat di pengadilan. Di mana, Ketua Pengadilan akan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat untuk mempercepat proses peradilan. Serta, penting untuk dipahami bahwa PERMA ini tidak menghapuskan sifat pidana dari suatu perbuatan, melainkan hanya mengatur tentang prosedur pemeriksaannya di pengadilan.

Baca Juga  Kobarkan Jihad Intelektual: Santri Cerdas, Indonesia Emas