2 Pembobol Toko di Pangkalpinang Diringkus, 1 di Antaranya Residivis
Setelah diinterogasi CA mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama dengan seseorang temannya DV.
Setelah itu CA mengajak DV untuk melakukan pencurian sebuah toko milik korban. Setelah berhasil masuk ke pekarangan rumah korban, CA langsung menuju gudang penyimpanan bahan sembako yang berada di samping rumah korban yang tidak memiliki pintu atau pagar.
Pelaku CA lalu menggasak sejumlah barang sembako di toko tersebut.
Setelah berhasil mengambil beberapa bahan sembako tersebut CA langsung membawa beberapa bahan sembako tersebut ke sebuah gang sepi dan disimpan di dalam selokan gang yang tidak jauh dari rumah korban.
Ia lalu menghubungi DV untuk meminta jemput di rumah kosong tersebut.
Keesokan harinya CA menjual barang curian tersebut seharga Rp720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) dus gula pasir merk PSM dijual kepada teman CA seharga Rp200.000.
Uang tersebut digunakan CA dan DA untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online jenis slot, dan kebutuhan sehari-hari.
Sehari kemudian, CA kembali mengajak DV untuk mencuri ke rumah korban. Ia kembali menggasak bahan sembako. Barang curian itu kembali dijual seharga Rp 550.000,-.
Keduanya lalu membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online jenis slot, dan kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamanakn di Mapolresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id
