Oleh: Amara Vitriyani

Mediasi adalah salah satu metode penyelesaian dalam sengketa hukum acara perdata yang dapat menjadi solusi efisien dan semakin mendapat perhatian dari praktisi hukum maupun masyarakat umum. Mediasi memiliki keunggulan tersendiri dalam menciptakan penyelesaian yang lebih cepat dan lebih damai dibandingkan menggunakan litigasi di pengadilan. Melihat dari konteks sistem peradilan di Indonesia, mediasi diwajibkan sebagai tahap awal dalam beberapa jenis perkara perdata yang menunjukan besarnya potensi mediasi dalam mengurangi penumpukan perkara di dalam pengadilan.

Mediasi sendiri memiliki salah satu keunggulan utama yaitu kefleksibilitasnya yang dapat membuat para pihak yang bersengketa dapat mengatur sendiri waktu dan tempat mediasi, serta memilih mediator yang dapat mereka percayai. Hal ini membuat mediasi lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan spesifik para pihak yang bersengketa. Di dalam mediasi, para pihak yang bersengketa juga memiliki kendali yang lebih besar atas hasil akhirnya, berbeda dengan putusan pengadilan yang bersifat mengikat dan terkadang hanya memihak salah satu pihak saja.

Selain itu, metode mediasi juga dapat membantu para pihak dalam mencapai penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi memungkinkan tercapainya win-win solution yang jarang terjadi dalam litigasi. Dalam proses mediasi, mediator berperan sebagai pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam mencapai kesepakatan bersama.

Dengan adanya peran mediator sebagai pihak ketiga atau fasilitator, para pihak memiliki ruang yang lebih baik untuk bernegosiasi dan dapat memahami kepentingan masing-masing pihak, sehingga hasil akhirnya dapat memuaskan kedua belah pihak. Keunggulan ini juga membuat mediasi lebih efektif dalam memelihara hubungan baik antara para pihak yang bersengketa, yang mungkin akan sulit di capai melalui proses pengadilan yang cenderung kompetitif. Meningkatkan komunikasi mediasi sering kali akan mengungkapkan masalah sebenarnya dan meningkatkan komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa.