Tantangan Menjaga K3 di Era Digital
Perlindungan terhadap data pribadi menjadi semakin penting. Oleh karena itu perusahaan dan organisasi harus memastikan adanya sistem keamanan yang kuat dan selalu diperbaharui untuk mencegah serangan siber ini. Selain itu kesadaran pekerja akan pentingnya melindungi data mereka sendiri juga sangat diperlukan. Penggunaan kata sandi yanng kuat, dan kewaspadaan terhadap tautan yang mecurigakan adalah langkah-langkah dasar yang bisa diambil untuk melindungi diri di dunia maya.
Peran Perusahaan dan Pemerintah
Keselamatan dan Kesehatan kerja atau K3 ialah segala bentuk kegiatan yang dapat menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini dalam pengimplementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2021 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga K3 tersebut, terlebih lagi di era digital saat ini. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak hanya menyediakan fasilitas fisik yang memadai, akan tetapi juga harus memberikan perhatian lebih kepada kesehatan mental pekerja. Memberikan ruang bagi pekerja untuk berbicara tentang tekanan yang mereka hadapi juga merupakan langkah penting dalam mengurangi resiko stres bekerja.
Peran pemerintah dalam mengatur standar K3 yang relevan dengan perkembangan teknologi merupakan hal yang penting. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas akan memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengutamakan produktivitas, akan tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja. Hal ini termasuk kewajiban perusahaan untuk memberikan pelatihan penggunaan teknologi yang aman.
Oleh karena itu, menurut pendapat saya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di era digital adalah suatu investasi jangka yang tak hanya menguntungkan pekerja saja, akan tetapi juga dapat menguntungkan bagi pihak perusahan dan masyarakat secara keseluruhan. Kemudian pentingnya dalam memahami tantangan-tanganan di era digital terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang kemudian hal tersebut dapat diatasi dengan mudah.
Azzahra Farras Suniyyah, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
