2 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun, Eks Plt Rusbani 2 Tahun

JAKARTA, TIMELINES.ID – Dua Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dan Suranto divonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengutip Antara, vonis tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11). JPU menuntut Amir untuk dipenjara selama tujuh tahun.

Selain itu, Amir dan Suranto juga divonis membayar denda Rp100 juta. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, tutur Fajar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berbeda dengan Suranto, terdakwa Amir juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan apabila Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur Fajar.