2 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun, Eks Plt Rusbani 2 Tahun
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani divonis 2 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Rusbani) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan Rusbani alias Bani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa diketahui terseret tipikor komoditas timah yang kerugian negaranya mencapai Rp300 triliun.
Sumber: Antara
