Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Fauzan, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.

“Peran mereka ini adalah sebagai penyedia jasa judi togel. Mereka ditangkap saat berada di Warung Kopi,” ujar Fauzan.

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan sejumlah uang tunai dengan total 1,9 juta rupiah, 2 unit handphone serta beberapa buku dan kertas yang berkaitan dengan aktivitas judi togel tersebut.

Ditambahkan Fauzan, masing-masing pelaku mendapatkan upah dari hasil menjajahkan jasa perjudian jenis togel tersebut.

“Dari keterangan mereka, bahwa Dody ini mendapatkan upah dari seseorang sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Sedangkan Kumkum mendapatkan upah dari pelaku Dody sebesar 100 ribu rupiah perhari,” jelas Fauzan.

Baca Juga  Penjual Togel di Bangka Tengah Ditangkap, Raup Omzet hingga Rp800 Ribu per Hari

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen kita di Kepolisian khususnya di Polda Bangka Belitung dalam mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan Judi. Harapan kami, masyarakat bisa ikut serta mendukung hal ini sehingga pemberantasan judi di Bangka Belitung bisa kita berantas bersama,” pungkas Fauzan.**