“Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh keluarga dan korban tidak melapor ke polisi,” tutur dia.

SA yang lulus SMA sempat menikah dengan pujaan hatinya. Namun, pernikahannya bubar dan SA kembali pulang ke rumah orang tuanya yang sudah pindah ke Empat Lawang.

“Kemudian tamat SMA korban menikah dan keluarga korban termasuk tersangka yang merupakan ayahnya berpindah dari Lubuklinggau ke Empat Lawang,” sambungnya.

Akhirnya Berani Lapor Setelah 22 Tahun
Setelah SA kembali ke rumah orang tuanya, M kembali melancarkan aksi pemerkosaan. Terakhir, pemerkosaan itu terjadi di rumah pada 16 Oktober 2024.

SA sudah muak lantaran sang ibu kerap menjadi sasaran penganiayaan ayahnya jika menolak melayani nafsu bejat pelaku. SA akhirnya melaporkan perbuatan M ke polisi.

“Kejadian perkosaan ini berlanjut ketika korban pulang lagi ke rumah orang tuanya namun korban kali ini melawan tersangka, namun tersangka memukuli ibu korban jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa menuruti keinginan tersangka setelah itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Kemudian tersangka M itu ditangkap pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Ulu Musi.

“Saat ini tersangka berada di Polres Empat Lawang sedang kita lakukan pemeriksaan, apakah ada korban lain dari tersangka,” tutupnya.

Sumber: detiksumbagsel.com