Keempat, faktor pendidikan yang lemah menjadikan peran dan tanggungjawab dalam pernikahan menunjukkan generasi muda pada pemikiran bahwa pernikahan adalah jalan menuju kebahagiaan semata. Sehingga individu tidak fokus pada persiapan ilmu dan bekal pernikahan.

Bahaya Ideologis

Menilik fenomena pernikahan dini, maka erat dengan narasi pelanggaran HAM, sebab pernikahan dini telah merenggut hak perempuan dalam hal hak politik, hak ekonomi dan hak bersosial budaya. Narasi semacam ini sebagai kambing hitam untuk mendorong agenda ideologi global yang bertentangan dengan pemahaman seorang muslim. Pernikahan dini juga dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan. Padahal jika kita melihat dalam kacamata Islam, pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang di dalamnya memuliakan perempuan dan menjaga nasab keturunan sesuai dengan tuntunan Alquran dan as-sunnah. Dalam Islam, sebuah pernikahan haruslah yang sudah akil baligh, artinya individu tersebut sudah memiliki kesiapan secara fisik maupun mental dan kemampuan dalam melaksanakan tanggung jawab di kehidupan pernikahan.

Meskipun dalam program lokal dan nasional tidak langsung menyebutkan agenda sosialisasi HAM dan lebih menggunakan pendekatan pragmatis non-ideologis untuk menyelesaikan masalah. Faktanya narasi ideologis global melalui berbagai program pencegahan pernikahan dini ini bisa dikatakan sukses besar. Sebab, barat telah berhasil menanamkan standarisasi dan keyakinan yang salah pada generasi muda dan umat.

Cantik dan menarik kemasan tetapi beracun bagi generasi muda, seperti slogan kesetaraan gender, kebebasan memilih, dan perlindungan hak perempuan. Namun di dalamnya terselubung nilai-nilai (racun) yang berakar pada ideologi sekulerisme. Sehingga pemuda semakin terbuka terhadap ide-ide liberalisme, feminisme, kesetaran gender di bawah payung HAM yang bertentangan dengan Islam. Akhirnya program pencegahan pernikahan dini yang sebenarnya pragmatis, tetapi barat mampu menanamkan standar sekuler yang menganggap pernikahan dini ini sebagai suatu permasalahan sosial yang harus dihindari, tanpa membuka peluang untuk bertindak sesuai dengan ketentuan norma dan agama yang berlaku.

Pencegahan pernikahan dini adalah agenda yang tengah digalakkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan tujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh pernikahan di usia terlalu muda. Program-program seperti BKKBN, PIK-R, dan Gen Anda bertujuan menurunkan angka pernikahan dini dengan alasan untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Meskipun demikian, di balik narasi ini terkandung bahaya ideologis yang dapat mengancam tatanan sosial dan keyakinan agama, terutama dalam konteks negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Islam Menyikapi Pernikahan Dini

Islam bukan hanya sekadar sebuah agama ritual jauh lebih besar Islam merupakan sebuah cara pandang dalam kehidupan. Artinya Islam merupakan sebuah ideologi yang memancarkan peraturan dan pengaturan. Inilah yang menjadi alasan Islam dikenal dengan sebutan rahmatan lil alamin yang menjadi rahmat untuk seluruh makhluk baik di bumi dan langit.

Memandang pernikahan Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang memuliakan perempuan dan menjaga nasab keturunan serta tidak menghambat produktivitas seorang muslimah. Menikah bukan berarti menghambat cita-cita sebelum dilangsungkannya pernikahan, dengan menikah seharusnya dapat lebih mempermudah individu untuk mencapai cita-cita.

Dalam pernikahan, Islam tidak memandang batasan umur tetapi Islam mempermudah syarat nikah asalkan ia telah mampu dalam konteks fisik mental, dan pelaksanaan tanggung jawab. Apabila pernikahan dicegah pada orang yang telah mampu adalah merupakan suatu dosa dan akan melahirkan permasalahan baru di masyarakat.

Mengatasi permasalahan pernikahan dini ini, seharusnya negara fokus pada penyelesaian berbagai masalah besar di tengah masyarakat yang akan mengancam keberlangsungan bangsa. Yakni masalah ekonomi, sosial, kebebasan informasi dan kualitas pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar generasi dapat menjalankan syariat pernikahan dengan kesiapan ilmu dan rasa optimis tanpa kekhawatiran ekonomi dan lain sebagainya. Namun, penyelesaian ini hanya dapat dilakukan oleh negara jika negara ini mau melepaskan diri dari belenggu kapitalisme dan beralih menerapkan Islam kaffah dalam bingkai daulah. Apabila negara masih bertahan atau berbagi ideologi dengan kapitalis ibarat jauh panggang dari api, akan tertatih-tatih menuju sebuah peradaban yang gemilang. Wallahu ‘alam

Referensi:

https://bangka.tribunnews.com/2023/08/21/cegah-stunting-bkkbn-bangka-belitung-imbau-remaja-perempuan-tak-menikah-sebelum-usia-21-tahun

https://www.rri.co.id/daerah/1095903/cegah-pernikahan-dini-melalui-program-komunitas-pik-remaja

https://bangka.tribunnews.com/2024/10/28/gandeng-800-remaja-kemenag-bangka-selatan-luncurkan-program-gen-anda-untuk-cegah-nikah-muda

https://babel.antaranews.com/berita/427707/pernikahan-dini-di-babel-turun-signifikan-jadi-923-persen

https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/uddindaffa/nikah-muda-dari-stigma-negatif-hingga-restu-orang-tua-1uU6DnKIGWN

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang

Penulis merupakan alumnus Universitas Bangka Belitung