Edar Sabu, Pasutri di Mentok akhirnya Rayakan Tahun Baru di Penjara
Dia mengatakan, motif pasutri tersebut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu karena faktor ekonomi. Hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk membayar hutang. Dalam menjalankan bisnis haram ini, keduanya berperan sebagai kurir atau pengedar.
“Namun pelaku suami istri ini sekaligus pemakai. Asal barang kalau pengakuan mereka dari Pangkalpinang, sumber dalam penyelidikan. Selain 20 paket sabu seberat 4,51 gram, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Budi.
Adapun barang bukti lain yang berhasil disita 20 potongan pipet plastik, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil. Satu buah bekas bungkusan Energen warna Ungu, 1 buah ponsel android merek Samsung Galaxy J2 Prem dan 1 buah dompet kulit warna Coklat.
“Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Matic Honda Beat warna hitam digunakan untuk mengedarkan narkoba. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
