Gelapkan Uang Kredit hingga Rp103 Juta, Ibu Rumah Tangga di Bangka Barat Diciduk Polisi
Gelapkan Uang Kredit hingga Rp103 Juta, Ibu Rumah Tangga di Bangka Barat Diciduk Polisi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang ibu rumah tangga atas dugaan tindak pidana penggelapan, Selasa, 16 Desember 2024.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP M Riza Rahman menyebutkan PT aksi penggelapan dilakukan PT sudah berlangsung sejak 12 Februari 2024 sekira pukul 08.50 Wib di Jl. Perum Cempaka Mas Residence Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Pelaku berdalih menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pengajuan kredit barang kepada korban SS.
Aksi ini dilakukan berulang-ulang sehingga korban merasa percaya dan melakukan transfer uang kepada terlapor dengan total Rp 103.710.000,-.
Korban baru menyadari jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri.
Dan kredit tersebut adalah ternyata fiktif.