Akibatnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada 9 Desember 2024 melakukan gelar perkara terhadap LP 8 Mei 2024.

Polisi lalu melayangkan surat panggilan kepada PT yang beralamat di Desa Air Bulin Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

Kasat menyebut, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB PT memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

“Pelaku menjalani pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik menetapkan pelaku PT sebagai tersangkan dan langsung melakukan penahanan,” jelas Riza.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya: 30 rangkap pengajuan konsumen fiktif dari Pitriya, Rekening koran Bank Mandiri atas nama SS, rekening koran Bank Rakyat Indonesia atas nama SS, Rekening koran Bank Central Asia atas nama SS, rekapan penyerahan uang dari korban SS ke pelaku PT, rekapan pembayaran fiktif dari PT ke SS, Rekening koran Bank Mandiri atas nama PT.

Baca Juga  Ternyata Dua IRT di Toboali Terjerat Arisan Bodong hingga Ratusan Juta

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id