Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktif terkait Tipikor Rp150 M

JAKARTA, TIMELINES.ID — Pemprov Daerah Khusus Jakarta langsung menindaklanjuti adanya dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DJK.

Terhitung Kamis (19/12/2024) Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Hal ini berkaitan dengan pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kantor Disbud Jakarta.

“Pada Kamis (19/12/), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip dari PMJNews, Kamis (19/12/2024).

Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.