Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktif terkait Tipikor Rp150 M
Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ucap Budi.
Menurut Budi, kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejati pada Rabu 18 Desember 2024.
Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 Wib di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Dia menuturkan, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” pungkas Budi.
Sumber: PMJNews.com
