Ada 5 Kasus Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Personel di Polres Bateng
Dikatakan AKBP Pradana Aditya Nugraha, jenis pelanggaran kode etik dan disiplin tahun 2024, di antaranya melakukan tindak asusila, tidak melaksanakan dinas selama 30 hari, KDRT, melakukan tindak asusiala dan hutang piutang, serta masuk tempat hiburan malam.
“Masing-masing jenis pelanggaran tersebut sebanyak 1 perkara, sehingga ada 5 perkara,” tuturnya.
Adanya penurunan kasus, Kapolres juga berterimakasih kepada pejabat utama Polres Bangka Tengah yang ikut membantu dalam pengawasan dan pengendalian.
“Demikian juga kepada masyarakat sebagai bagian kontrol sosial masalah tugas kami di lapangan,” pungkasnya.
Halaman
1 2
