Ia menambahkan, ketika memang ada dugaan tersangka lain di balik perkara ini akan pihaknya kembangkan lagi. Yang jelas, sembari berjalan dalam proses penyidikan ini sesuai dengan azas praduga tak bersalah sehingga tetap mengedepankan profesional.

“Jadi tidak terkesan ataupun mengarah kepada menzalimi seseorang, seperti itu. Kalau berdasarkan keterangan dari pemilik ponton dan pekerja yang sudah diperiksa ini memang mereka datang dari Toboali sudah 4 hari. Namun kan tidak langsung bekerja,” katanya.

“Yang namanya penambang ini dia tak langsung bekerja. Dia set dulu dan cek terhadap ponton yang dijadikan alat untuk menambang sehingga 4 hari itu bukan langsung kerja. Akan tetapi kerjanya terhitung pada saat 1 hari dilakukan penangkapan,” katanya.

Baca Juga  Polres Bateng Patroli Preemtif Tambang Ilegal di Lingkar Merbuk

Selain itu, ia menambahkan, dalam hal ini PT Timah Tbk sudah melakukan imbauan sebelumnya kepada mereka. Tindakan-tindakan melalui divisi pengamanan mereka namun mungkin tidak dihiraukan, diacuhkan saja oleh si penambang ini.