Satpolairud Polres Babar Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penambangan di Belolaut

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam ungkap kasus pertambangan tanpa izin. Di perairan Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dengan tersangka Tri Yanto.

Yang mana, barangkali ada tersangka lain di balik aktivitas tambang timah di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Demikian disampaikan Kasatpolairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/1/2025) pagi.

“Jadi tersangka Tri Yanto alias Yanto alias Gadang, dia selaku pemilik. Untuk proses saat ini masih terus dilakukan dan kembangkan. Namun tentunya kita menduga ataupun mengembangkan ini harus berdasarkan alat bukti,” ujarnya seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah.

“Sehingga kita berharap baik saksi dan tersangka kooperatif dalam memberi keterangan. Sehingga kita harapkan tidak hanya berhenti sampai di tingkat penambang saja. Mungkin di balik ini ada orang yang memang mengambil dan menampung hasilnya,” tambahnya.