“Tim Satres Narkoba Polres Basel berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berikut barang bukti sabu sebanyak 46 paket atau seberat 11,06 gram,” kata Budi, Selasa (7/1/2025) malam.

“Menurut pengakuan pelaku, profesi ini telah baru dilakukannya selama 3 bulan terakhir. Modus operandinya adalah tersangka Mudin melakukan transaksi di kediamannya,” jelas Budi.

Ia menambahkan saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Mudin dijerat pidana pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Kabur usai Gadaikan Sepeda Motor Orang, Pria di Suka Damai Tertangkap di Pelabuhan Tanjung Api-api