Menurut Badaruddin, BPD selalu menilai untuk rencana investasi masuk desa itu menjadi hal yang strategis bagi desa dan harus dibahas dalam musyawarah desa.

BPD melihat lahan 1.500 termasuk yang dikelola masyarakat desa itu masuk rencana investasi.

Dari rencana itu yang didaftar untuk plasma 20% dan 15% untuk kompensasi. Namun dari 1.500 hektar itu, di zaman Kades Tarmizi, hanya hutan yang 400 hektar yang dikerjasamakan. Namun lahan belum terbuka dan sampai saat ini tidak ada tindaklanjut karena iformasi yang kami terima, manajemen perusahaan belum solid.

“Dari lahan 1.500 hektar itu saya tidak tahu berapa lahan kota waringan dan Labu Air Pandan. Saya juga tidak tahu kapan izin diberikan, yang hanya saya ketahui 400 hektar lahan belum dikelola sampai sekarang tapi sudah ada jual beli,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Buser Naga Ciduk Pembobol Kantor Dispora Pangkalpinang, Kerugian Capai Rp 86 Juta

Mantan Kepala Desa Labu Air Pandan, Edi Subiantoro mengatakan tidak pernah ada sosialisasi untuk pengelolaan lahan hutan ini.

Dirinya tidak mengetahui ada tidak dokumen surat menyurat tersebut dan semasa menjadi kades tahun 2014-2023, belum ada penanaman apapun dilahan itu dan PT NKI tidak ada melakukan penanaman sawit

“Saya tidak tahu ada pembayaran tapi dari warga bilang ada transaksi di basecamp Pak Ari setioko untuk 400 hektar lahan tadi yang dibayar ke 150 KK. Jual beli itu bukan semasa saya,” ujarnya.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pangkalpinang, Sulistyanto Rokhmad Budihanto bersama hakim anggota, M.Takdir dan Dewi sulistiarini.*