Sidang Tipikor PT NKI: Ada Jual Beli Lahan 400 Hektare, Warga Terima Rp20 Juta

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tiga terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang merugikan negara sebesar Rp 18,197 miliar menjalani sidang di PN Pangkalpinang dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Kepala Desa Kota Waringin, Subarian Ketua BPD Labu Air Pandan, Badaruddin dan mantan Kades Labu Air Pandan, Edi Subiantoro.

Dalam keterangannya, Ketua BPD Desa Labu Air Pandan, Badaruddin mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya jual beli lahan di desa tersebut namun tidak melibatkan BPD dan BPD hanya mendapat surat tembusan.

Selain itu memang ada jual beli pada 15 Januari 2024 lalu karena di malam harinya ada pertemuan beberapa masyarakat di rumah Kepala Desa Labu Air Pandan, Tarmizi.

“Kami tidak dilibatkan hanya dapat surat tembusan. Pak Kades mengatasnamakan masyarakat desa menyampaikan surat penguasaan lahan masyarakat kepada PT NKI,” ujarnya.

Setelah itu di Februari ada balasan surat tersebut dari Direktur NKI dan terkait surat itu. Pada 21 Februari ada laporan masyarakat beramai-ramai ke basecamp PT NKI.  Ada transaksi jual beli dan saat itu dihadiri Ari setioko.

“Kami tidak lihat dokumennya dan ada warga kampung bercerita bahwa mereka menerima uang sebesar Rp20juta yang diserahkan oleh saudara Ari Setioko. Mereka diminta KTP dan dikasih uang Rp20juta, siapapun mau dan ramai warga di situ,” terang Badaruddin.