“Kita akan buatkan surat agar bisa dibahas dan kita usulkan mereka yang sudah bekerja 15 tahun ke atas atau berusia 50 tahun bisa diangkat langsung sebagai PPPK meski tidak lulus tes. Kita akan bahas Senin nanti, sekarang akan kita data dulu berapa jumlahnya,” tutup Susanti.

Adapun, UMP Babel tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Permenaker naik 6,5 persen dari 2024 sebesar Rp 3.876.600 juta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merumahkan 200 honorer atau PHL yang tidak lulus mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

“Ada sekitar 200 honorer kita yang ikut CPNS dan mereka tidak boleh lagi ikut PPPK. Jadi kita rumahkan sementara karena aturannya belum jelas,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Senin (6/1/2025).

Baca Juga  Kades Sebut 80 Persen Warga Beriga Tolak Tambang Bahkan sejak Puluhan Tahun Lalu

Didit mengatakan ratusan honorer yang sudah mengikuti tes CPNS tidak boleh ikut PPPK lagi dan kita rumahkan, itu sesuai aturan dari Menpan. Namun mereka yang sudah ikut PPPK tapi tidak lulus, maka akan dijadikan PPPK paruh waktu.

“Jadi mereka kita rumahkan dulu sebelum ada status hukum yang jelas dari Menpan karena teman-teman eksekutif akan mempertanyakan dulu,” ujarnya.