Ketika dilantik sebagai Kepala BKN Prof Zudan menyampaikan bahwa ada tiga fokus utama dalam menjalankan tugasnya yang baru yaitu mewujudkan reformasi birokrasi, meritokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu menurut Menteri PAN RB Rini Widyantini Ketika melantik Prof Zudan sebagai Kepala BKN ada beberapa pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan BKN. Menurut Rini, pertama adalah memperkuat sistem merit. BKN harus bisa memastikan rekrutmen, penempatan, dan promosi ASN dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kedua, yakni pembinaan manajemen ASN. “Laksanakan pengawasan, pembinaan, dan penyempurnaan sistem manajemen ASN,” tegas Rini.

Ketiga adalah penilaian kompetensi ASN. Rini berharap Zudan dan jajaran BKN bisa memastikan pelaksanaan asesmen bagi ASN dapat menilai dan mengembangkan kompetensi ASN secara profesional serta objektif.

Pesan terakhir adalah, BKN diharapkan menciptakan budaya pelayanan publik yang prima. BKN sebaiknya mampu meningkatkan pelayanannya kepada ASN dengan penerapan teknologi. “Pastikan bahwa pelayanan kepegawaian kepada ASN dilakukan secara profesional, efisien, dan berbasis teknologi serta data yang semakin baik dan akurat,” ujar Rini.

Baca Juga  Berkat Orang Ini, Peter dan Debora Berhasil Napak Tilas Perang Dunia II ke Mentok

Menjalankan Tugas KASN

Di balik beberapa penugasan di atas terdapat pula persoalan yang akan ditangani Prof Zudan yaitu mengakomodir tugas yang selama ini dijalankan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga KASN akhirnya dibubarkan melalui “Penyempurnaan” Undang-Undang ASN yang baru yaitu undang undang nomor 20 tahun 2023.

Padahal KASN selama ini berperan sebagai sebuah lembaga independen yang bertugas untuk menjaga netralitas pegawai ASN; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden, KASN selama ini menjadi semacam pertahanan terakhir bagi para pegawai negeri di republik ini.

Pertengahan September 2024 lalu KASN melalui Instagram resminya telah menyatakan bahwa tugas dan fungsi KASN dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga  Benteng Vredeburg Saksi Bisu Sejarah di Yogyakarta

Pengalihan tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN.

Berdasarkan peraturan ini yang kemudian Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Melalui SE Menpan RB, tugas KASN yang beralih ke Kemenpan RB, yaitu menetapkan kebijakan pengawasan merit sistem.

Dalam SE itu juga dijelaskan, tugas KASN yang beralih ke BKN di antaranya adalah pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Tugas lainnya, yaitu pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Selain itu, tugas KASN yang beralih ke BKN juga perihal menjaga netralitas pegawai ASN, serta terkait pengawasan atas pembinaan profesi ASN.

Baca Juga  Ini Name-Name Antu yang Biase Dikenal di Bangka, Nomor 9 Lah Dibuet Film

Dengan pelantikan Prof Zudan sebagai Kepala BKN maka sebenarnya melekat harapan dan tanggungjawab besar yang berada di pundaknya. Pertama sebagai Ketua Korpri yang mesti mengayomi dan meningkat kan kesejahteraan para anggotanya.

Kedua sebagai kepala BKN yang sekaligus juga akan menjalankan peran mendiang KASN pula. Tetapi kesemuanya mengarah pada sebuah kepentingan yaitu mengawal agar ASN menjadi semakin profesional dan sejahtera sebagai pelayan publik dan perekat bangsa. Termasuk membantu menyelesaikan permasalahan pegawai honor yang sedang jadi pembahasan hangat saat ini. Semoga. Salam takzim.

Penulis merupakan Ketua Asosiasi Tradisi Lisan dan Pemerhati Budaya Bangka Belitung