Miris, Remaja 18 Tahun di Mentok Jadi Pengedar, Simpan Sabu di 5 Lokasi
Miris, Remaja 18 Tahun di Mentok Jadi Pengedar, Simpan Sabu di 5 Lokasi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun di Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Ialah RA alias BG yang diamankan petugas lantaran diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sabu-sabu.
Pemuda berstatus pelajar/mahasiswa itu diringkus petugas pada Kamis (9/1/2025) kemarin. Dari tangan pelaku RA, petugas berhasil menyita 72 paket plastik klip bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,19 gram.
Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti sabu itu diamankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk TKP pertama, sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Gang belakang SMPN 2 tembus Kampung Sawah, Kecamatan Mentok.
“Kedua sekira jam 13.30 Wib, belakang Gedung Syahbandar, Jalan Tanjung Kalian Mentok. Sekira pukul 15.30 Wib TKP di Jalan Pantai Batu Berani atau Dermaga Jap. TKP keempat sekira jam 16.00 Wib bertempat di Pantai Asmara, Mentok,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Sementara, TKP kelima yang diungkap sekira jam 14.00 Wib di kediaman Bujangga, Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Mentok. Selain 72 paket sabu seberat 15,19 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.


